HONDA

Pencuri Buah Kopi Diamankan, Anggota BPD dan Linmas yang Ikut Terlibat Masih Buron, Polisi Minta Serahkan Diri

Pencuri Buah Kopi Diamankan, Anggota BPD dan Linmas yang Ikut Terlibat Masih Buron, Polisi Minta Serahkan Diri

Pencuri Buah Kopi Diamankan, Anggota BPD dan Linmas yang Ikut Terlibat Masih Buron, Polisi Minta Serahkan Diri--Badri/rakyatbengkulu

CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan, oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) Desa Sentral Baru Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Bagaimana tidak, dari 4 orang terduga pelaku, 1 orang berhasil diamankan saat melarikan diri usai tertangkap tangan mencuri buah kopi milik Mulyono (31) warga Desa Baru Manis, pada Selasa 24 Oktober 2023 lalu. Pelaku yang berhasil ditangkap yakni YA (37) warga desa setempat.

Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Yusiady didampingi Kasi Humas, Iptu Simanjuntak dan Kapolsek Bermani Ulu, Iptu Ibnu Sina Al Farobi saat press release Senin 30 Oktober 2023 menuturkan dari hasil penyidikan dan interogasi terhadap YA tersangka yang tertangkap tangan bahwa dirinya melakukan pencurian buah kopi bersama tiga rekan lainnya.

"Terduga pelaku 4 orang, satu tersangka inisial YA diamankan saat melarikan diri dan tiga tersangka yang masih dalam pengejaran petugas yakni 2 orang merupakan perangkat desa anggota BPD dan Linmas," ungkap Wakapolres.

BACA JUGA:Meresahkan! Pencuri Kopi di Rejang Lebong Diamankan, 3 Pelaku Lain Kabur

Sementara itu, dikatakan Kapolsek Bermani Ulu, identitas tiga pelaku sudah dikantongi dan menjadi DPO dengan barang bukti 4 karung kopi basah dan tiga unit sepeda motor kebun milik terduga pelaku.

"Kami minta tiga orang terduga pelaku pencurian buah kopi ini menyerahkan diri, karena identitas sudah diketahui serta barang bukti sepeda motor yang sudah diamankan," tegas Kapolsek.

Terduga Pelaku YA sempat menjadi bulan-bulanan warga yang geram karena sering kehilangan hasil panen di kebun dan diancam pasal 363 KUHPidana ayat 1 ke 3 dan 4 dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifai saat dihubungi rakyatbengkulu.com terkejut mendengar ada dugaan keterlibatan perangkat desa yakni anggota BPD dan Linmas di Kecamatan Bermani Ulu yang mencuri buah kopi.

BACA JUGA:Kawanan Pencuri Beraksi di Tiga Kosan Kawasan Unib

"Seharusnya perangkat desa itu menjadi contoh yang baik kepada masyarakat bukan malah terlibat tindak pidana, dan jika terbukti bersalah perangkat desa ini akan diproses pemecatannya," singkat Suradi.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: