HONDA

Daftar Tunggu Ibadah Haji Bengkulu Utara 21 Tahun, Jumlah Calon Jemaah yang Akan Berangkat Segini

Daftar Tunggu Ibadah Haji Bengkulu Utara 21 Tahun, Jumlah Calon Jemaah yang Akan Berangkat Segini

Kakan Kemenag Kabupaten Bengkulu Utara, Dr. H. Nopian Gustari, S.Pd.I, M.Pd.I--FIKI SUSADI/RB

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COMDaftar tunggu atau waiting list jemaah haji yang akan menunaikan ibadah haji di Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Provinsi Bengkulu, cukup panjang. 

BACA JUGA:Perkara Asrama Haji Baru 2 Tersangka, Penerima Fee Masih 'Aman' dan 'Bebas' Berkeliaran

Bayangkan, jemaah yang sudah terdaftar saat ini saja, mereka baru bisa berangkat ke tanah suci Mekkah kurang lebih 21 tahun mendatang.

BACA JUGA:7 Makanan Ini dapat Meningkatkan Kesuburan, Pengantin Baru Wajib Coba

Artinya, jika Anda yang baru mendaftar hari ini, maka estimasi keberangkatan Anda ke tanah suci Mekkah bisa lebih dari 21 tahun. 

BACA JUGA:Bonsai, Peluang Usaha yang Menguntungkan dan Tak Pernah Berakhir, Perlu Kesabaran Ekstra

Hingga saat ini, sebanyak 3.726 orang masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara menunggu jadwal keberangkatan menunaikan ibadah haji. 

BACA JUGA:Merawat Bunga Bougenville Tidak Sulit, Suka Tanah Berpasir, Rutin Dipangkas

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Bengkulu Utara, Dr. H. Nopian Gustari, S.Pd.I, M.Pd.I mengakui estimasi waktu yang dibutuhkan untuk memberangkatkan 3.726 orang yang sudah mendaftar haji di Kabupaten Bengkulu Utara membutuhkan waktu kurang lebih 21 tahun.

BACA JUGA:Bakal Jadi Idola Baru, Mobil Listrik Wuling Cloud EV Siap Mengaspal di Indonesia

Menurut Kakan Kemenag, rata-rata kuota haji untuk Bengkulu Utara setiap tahunnya di angka 190 orang. Seperti rencana pada 2024, kuota haji untuk BU hanya 190 orang. 

BACA JUGA:Harus Perlihatkan Cara Memimpin, Kehadirannya Selalu Ditunggu, Peran Ayah dalam Mendidik Anak Laki-Laki

“Waiting list kita sebanyak 3.726. Perkiraan waktu keberangkatan jika mendaftar tahun ini sekitar 21 tahun lagi," kata Nopian, kepada wartawan, Selasa (31/10).

BACA JUGA:Siapkan Syarat Ini untuk Membuat Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"