HONDA

Siap-siap! Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Bakal Dibuka, Berikut Persyaratannya

Siap-siap! Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Bakal Dibuka, Berikut Persyaratannya

Siap-siap! Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Bakal Dibuka, Berikut Persyaratannya--dok/RB

BENGKULU,RAKYATBENGKULU.COM - Perhelatan pesta demokrasi Pemilihan Umum (pemilu) calon legislatif dan presiden akan dilakukan 14 Februari 2024 mendatang.

Kabar baiknya bagi pencari kerja, pada awal Januari 2024 akan dilakukan rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan batas usia 55 tahun.

Meskipun pendaftaran dan seleksi KPPS belum secara resmi diumumkan, namun berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, pembentukan KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.

Tempat Pemungutan Suara (TPS) di desa dan kelurahan paling tidak beranggotakan 7 orang petugas yang akan diseleksi oleh Petugas Pemungutan Suara (PPS) pada masing-masing desa dan kelurahan.

BACA JUGA:Semangat HUT ke-55 Bengkulu, Gubernur Ajak Wujudkan Pemilu yang Sukses, Bebas dari Berita Hoax

Menurut Pasal 35 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024. Diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia paling rendah 17 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

BACA JUGA:Tahapan Kampanye Pemilu 2024 Segera Dimulai, Gubernur Rohidin Imbau Perangkat Desa Tidak Berpolitik

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS.

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: