HONDA

Upah Minimum Provinsi Tahun 2024, Provinsi Ini Tertinggi

Upah Minimum Provinsi Tahun 2024, Provinsi Ini Tertinggi

Upah Minimum Provinsi Tahun 2024, Provinsi Ini Tertinggi--

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM- Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia, telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024. 

Hal tersebut sesuai dengan instruksi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, yang mengimbau supaya setiap kepala daerah menetapkan upah minimum provinsi tahun 2024, dengan batas waktu paling lambat pada 21 November 2023.

Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat akan diumumkan pada tanggal 30 November 2023.

BACA JUGA:Penetapan UMP 2024, Gubernur Rohidin Pastikan Naik

Adapun kenaikan UMP pada tahun 2024, masing-masing daerah di Indonesia mengacu Pada peraturan Pemerintah, nomor 51 tahun 2023, tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, tentang pengupahan.

Pada bulan Januari 2024, besaran UMP tersebut mulai diberlakukan. Dimana 32 provinsi telah menetapkan serta mengumumkan besaran UMP yang akan berlaku mulai tahun depan.

Dikutip dari berbagai sumber, DKI Jakarta merupakan daerah dengan UMP tahun 2024 yang tertinggi. 

BACA JUGA:Ide Outfit Tubuh Mungil ala Hartiradiyah: Gaya Elegan dan Trendy Arsitek Bengkulu

Berikut daftar besaran UMP pada tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh masing-masing gubernur di seluruh Indonesia, adalah sebagai berikut:

1. Aceh

Kenaikan UMP 2024, Rp.3.460.672, bertambah sekitar Rp 47.757 dengan kenaikan 1,38%, ditahun 2023 UMP sebesar Rp 3.413.666.

2. Sumatera Utara

Kenaikan UMP 2024, Rp2.809.915, bertambah sekitar Rp99.122 dengan kenaikan 3,67%, ditahun 2023 UMP sebesar Rp2.710.493.

BACA JUGA:7 Makanan Jadul yang Sekarang Susah Dijumpai, Terkenal Lezat dan Menyimpan Kenangan Masa Kecil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"