Tempo 5 Hari, 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Rejang Lebong Ditangkap, 2 Diantaranya Pengedar

Tempo 5 Hari, 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Rejang Lebong Ditangkap, 2 Diantaranya Pengedar --Badri/rakyatbengkulu
Tempo 5 Hari, 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Rejang Lebong Ditangkap, 2 Diantaranya Pengedar
CURUP,RAKYATBENGKULU.COM - Tempo 5 hari, sejak 10 hingga 15 September 2023 lalu, Satresnarkoba Polres Rejang Lebong mengamankan 3 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Mereka yakni, ZU (35) warga Desa Dusun Sawah Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong. Yang diduga sebagai pemakai narkotika jenis sabu, dibuktikan dengan satu paket hemat yang belum sempat digunakan.
Kemudian dari hasil penyidikan dari mana tersangka ZU memperoleh sabu, munculah nama tersangka DI (36) warga Desa Batu Panco Kecamatan Curup Utara dan FA (23) warga Kelurahan Simpang Nangka Kecamatan Selupu Rejang yang juga berhasil ditangkap petugas.
BACA JUGA:6 Tersangka Narkotika Digulung Polres Rejang Lebong, 4 Diantaranya Pengedar, Begini Kronologinya
Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Yusiady didampingi Kasat Narkoba, Iptu Rizqi Dwi Cahya Putra dan Kasi Humas, Iptu Sinar Simanjuntak menuturkan dari tangan ketiga pelaku ini ditemukan 16 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 1,11 gram.
"Tersangka Zu merupakan pemakai dan DI serta FA pengedar sabu-sabu.16 paket kecil, uang tunai kurang lebih Rp2 juta.
Termasuk alat hisab sabu yakni bong sabu dan plastik klip bening," terang Wakapolres dalam konferensi pers, Senin 18 September 2023.
Dikatakan Kasat Resnarkoba, Polres Rejang Lebong, Iptu Rizqi Dwi Cahya Putra, penangkapan bermula dari ZU yang pertama diamankan.
BACA JUGA:4 Tersangka Kasus Narkotika Dibekuk, Salah Satunya IRT
Pelaku ZU ditangkap pada Minggu 10 September 2023 malam sehabis membeli narkotika jenis sabu.
Dari hasil penyelidikan, didapati ZU membeli barang itu dari DI sehingga langsung ikut diamankan juga.
Kemudian, setelah melakukan penyelidikan kembali, pihaknya berhasil menangkap FA yang diamankan di kontrakannya di wilayah Dwi Tunggal Curup.
"Dari tiga orang pelaku tersebut belum pernah melakukan tindak pidana yang sama sebelumnya dan ketiga positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: