HONDA

Jangan Keliru! Ada 5 Desain Surat Suara Pemilu 2024, Kenali Warna dan Fungsinya

Jangan Keliru! Ada 5 Desain Surat Suara Pemilu 2024, Kenali Warna dan Fungsinya

Kenali warna dan fungsinya, jangan keliru ada 5 desain surat suara Pemilu 2024.--dokumen/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Dalam Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah merilis 5 desain surat suara yang perlu diperhatikan agar tidak salah masuk kotak suara. 

Jangan sampai keliru, ada 5 desain surat suara pada Pemilu 2024 ini, sehingga kenali dengan baik warna dan fungsi masing-masing surat suara tersebut.

KPU RI telah merancang 5 desain surat suara yang berbeda untuk Pemilu 2024.

Desain tersebut mencakup surat suara pemilihan DPRD kabupaten, surat suara pemilihan DPRD Provinsi, surat suara pemilihan DPR RI, surat suara pemilihan presiden, dan surat suara pemilihan kepala daerah.

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Komitmen Wujudkan Pemilu 2024 Damai

Pemilihan langsung dalam Pemilu, terutama pemilihan presiden, telah diperkenalkan untuk menciptakan kerangka politik yang lebih inklusif.

Ini dimulai sejak Pemilu 2004, yang menjadi momen penting dengan pelaksanaan pemilihan presiden langsung pertama kali. Saat ini, surat suara pemilihan presiden telah tiba di kantor KPU di Bengkulu.

Pemilu di Indonesia terus menjadi wahana ekspresi demokratis dan perwakilan. Inovasi terus berkembang, seperti yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1202 Tahun 2023 mengenai desain surat suara dan desain alat bantu tunanetra untuk Pemilu 2024.

Dalam keputusan tersebut, KPU RI mengeluarkan lima warna surat suara dengan fungsi yang berbeda, terutama untuk pemilihan presiden dan pemilihan presiden RI. Berikut adalah warna-warna tersebut:

BACA JUGA:Tahapan Kampanye Pemilu 2024 Segera Dimulai, Gubernur Rohidin Imbau Perangkat Desa Tidak Berpolitik

1. Abu-abu: Untuk surat suara Presiden dan Wakil Presiden.

2. Kuning: Diperuntukkan untuk surat suara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

3. Merah: Digunakan pada surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

4. Biru: Disematkan pada surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: