Tindak Tegas! Warem di Liku 9 Akan Ditutup Selama Bulan Ramadan
Satpol PP Bengkulu Tengah tegaskan semua Warung remang Di Liku 9 Tutup Selama Bulan Puasa --Foto ilustrasi/facebook.com/rintiksendu
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Surat edaran mengenai tindakan tegas penutupan warem atau warung remang di liku 9 pada saat bulan Ramadhan.
Surat edaran ini langsung diedarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkulu Tengah.
Surat edaran (SE) ini dikeluarkan terkait dengan aturan-aturan selama bulan suci Ramadhan.
Pada surat edaran yang telah diedarkan pihak Satpol PP ini, dituliskan jika semua Kafe, tempat hiburan, karoke termasuk warung remang-remang (Warem) yang berada dikawasan liku 9 Kecamatan Taba Penanjung harus tutup total.
Satpol PP Bengkulu Tengah tegaskan semua Warung remang Di Liku 9 Tutup Selama Bulan Puasa --Dok/rb
Kepala Satpol PP Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs. Supawan telah menyampaikan dengan tegas surat yang telah diedarkan.
Ia juga menyampaikan pihak Satpol PP telah menerbitkan surat edaran yang pastinya harus mematuhi peraturan yang sudah ada di bulan Ramadhan.
BACA JUGA:Warem di Liku Sembilan Makin Eksis
Aturan yang telah diterbitkan oleh pihak Satpol PP ini menghimbau bahwa seluruh masyarakat, hal ini dikarenakan agar umat islam dapat melaksanakan ibadah puasa lebih khusyuk.
Maka dari itu Satpol PP meminta kepada semua pelaku usaha untuk mentaati aturan yang sudah ditetapkan.
“Selama bulan puasa semua tempat hiburan seperti kafe, karoke dan Warem harus tutup total selama bulan puasa. Kami meminta H-2 bulan puasa semua jenis tempat hiburan sudah tidak beroperasi lagi,” tegasnya
BACA JUGA:Dibongkar Lagi, Pemilik Warem sudah Kabur Duluan
Pihak Satpol PP saat ini juga sedang mengencarkan beberapa sosialisasi terkait dengan surat edaran yang sudah terbit.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan tak ada lagi alasan bagi pelaku usaha yang ada di liku 9 untuk tidak mentaati aturan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: