Pengembangan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Retribusi TKA 2018/2019 Terus Dilakukan
Dilimpahkan Ke Pengadilan, Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Retribusi TKA 2018/2019 --Dok/Rakyatbengkulu.com
Pada kasus ini, total kerugian negara berkisar Rp416 juta, tetapi dalam kasus ini Epri ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi MH dan AA yang adalah mantan Kasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Siap-Siap Beli Tiket Mudik Lebaran, BRI dan Citilink Kembali Gelar Online Travel Fair
Artikel ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul:
Tersangka Korupsi Retribusi TKA Bengkulu Tengah Dilimpahkan ke Pengadilan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: