HONDA

7 Syarat Pinjam KUR di Pegadaian, Berikut Besaran dan Perbedaan KUR Konvensional-Syariah

7 Syarat Pinjam KUR di Pegadaian, Berikut Besaran dan Perbedaan KUR Konvensional-Syariah

7 Syarat Pinjam KUR di Pegadaian, Berikut Besaran dan Perbedaan KUR Konvensional-Syariah--FOTO : TANGKAPAN GAMBAR DI YOUTUBE

Calon nasabah atau debitur yang belum pernah meminjam dan melunasi pinjaman KUR sebelumnya, tidak bisa langsung meminjam KUR Mikro. 

Pasalnya, data nasabah masih tercatat sebagai debitur di Pegadaian maupun lembaga keuangan atau bank penyalur KUR lain, ketika belum melunasi. 

BACA JUGA:Nasabah Boleh Ajukan Pinjaman KUR BRI 2024 hingga 4 Kali, Ini Syarat dan Usaha yang Jadi Prioritas

BACA JUGA:Tabel Angsuran Terbaru KUR BRI 2024 untuk Pinjaman Rp 50 Juta, Berikut Cara Pengajuan dan Syaratnya

Mengacu ketentuan itu, tentunya nasabah yang masih ada sangkutan dengan Pegadaian, maka harus menyelesaikan sangkutannya terlebih dahulu.

Sama halnya dengan calon nasabah yang masih ada sangkutan pinjaman di bank penyalur lainnya, calon nasabah juga harus menyelesaikan sangkutannya terlebih dahulu. 

Artinya, nasabah yang boleh meminjam KUR Mikro Pegadaian dengan plafon maksimal Rp 50 juta adalah mereka yang sudah memiliki pengalaman meminjam KUR sebelumnya.

Bahkan tidak hanya cukup dengan pengalaman meminjam KUR sebelumnya, nasabah juga wajib melakukan pembayaran dengan lancar.

Dengan kata lain track record calon nasabah KUR 2024 Pegadaian haruslah clear dan clean. 

BACA JUGA:2 Syarat Tambahan Pengajuan Pinjaman KUR BRI 2024 di Atas Rp 100 Juta, Wajib Tersedia agar Cair

BACA JUGA:2 Cara Pengajuan Pinjaman KUR BRI Online 2024, Ini Pilihan Cara yang Paling Cepat dan Mudah !

Itulah sekilas ulasan tentang 7 syarat pinjam Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2024 Pegadaian, berikut besaran dan perbedaan KUR konvensional-syariah.

Semoga ulasan ini bisa memberikan gambaran bagi calon nasabah yang ingin memanfaatkan pinjaman KUR 2024 Pegadaian.

Ataupun bila calon nasabah KUR 2024 Pegadaian masih ada ganjalan yang perlu diketahui lebih jauh bisa mendatangi langsung Kantor Pegadaian dan Pegadaian Syariah terdekat di tempat Anda.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: