HONDA

Pengakuan Kakak Kandung yang Tega Rudapaksa Adiknya hingga Hamil 3 Kali, 'Khilaf Pak'

Pengakuan Kakak Kandung yang Tega Rudapaksa Adiknya hingga Hamil 3 Kali, 'Khilaf Pak'

'Khilaf pak', ini pengakuan kakak kandung yang tega rudapaksa adiknya hingga hamil 3 kali.--Badri/rakyatbengkulu.com

CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Seorang kakak kandung inisial KH (20) warga Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu hanya bisa tertunduk menyesali perbuatannya saat dihadirkan saat press release, Selasa, 2 April 2024.

Bagaimana tidak, tersangka tega melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap adik kandungnya yang masih berusia 16 tahun atau anak di bawah umur hingga hamil 3 kali.

Mirisnya, menurut pengakuan kakak kandung tersebut mulai melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang merupakan adik kandungnya sejak tahun 2021.

Peristiwa bejat tersebut terjadi di sebuah pondok kebun Kecamatan Setempat karena tergoda kemolekan tubuh adik kandungnya yang hanya menggunakan daster pendek transparan.

BACA JUGA:Unit PPA Reskrim Polres Rejang Lebong Dampingi Pemulihan Trauma Korban Asusila Kakak Kandung

Perbuatan yang diharamkan tersebut karena adanya paksaan dari kakak Kandungnya hingga masuk ke dalam bilik pondok walaupun sempat akan diadukan korban dengan orangtua mereka, hingga akhirnya korban menuruti keinginan kakak kandungnya.

Tersangka KH mengaku khilaf karena melihat kemolekan tubuh adik kandungnya hingga perbuatan tersebut dilakukan selama bertahun-tahun.

"Khilaf pak karena melihat tubuhnya, hingga akhirnya melakukan pengancaman agar mau melayani dan tidak menceritakan pada siapa-siapa dengan ancaman akan dibunuh jika menceritakan perbuatan itu," ungkapnya.

Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Tekat Parmo K, SH  didampingi Kasi Humas, AKP Sinar Simanjuntak dan Kasatreskrim, Iptu Denyfita Mochtar, S.trk, MM menuturkan, perbuatan tersangka sudah berlangsung lama.

BACA JUGA:Gadis di Bawah Umur di Rejang Lebong Dihamili Kakak Kandung, Pelaku Ditangkap Polsek Bermani Ulu

Tersangka yang merupakan kakak kandung korban telah melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2021 hingga Maret 2024, mengakibatkan korban mengalami tiga kali kehamilan.

Kehamilan yang pertama korban dicekoki oleh tersangka dengan pil Heximer sehingga keguguran. Lalu hamil yang kedua korban sampai melahirkan anak dan kehamilan yang ketiga korban anak mengalami keguguran kembali.

"Setelah kejadian di pondok kebun di Kecamatan Bermani Ulu perbuatan tersebut kembali dilakukan tersangka keesokan harinya hingga korban hamil," jelas Wakapolres.

"Tersangka memberikan pil Heximer ke korban dengan dicampurkan ke dalam teh manis hingga korban keguguran," papar Wakapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"