HONDA

Hamili Anak di Bawah Umur, Pemuda Bengkulu Tengah Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Hamili Anak di Bawah Umur, Pemuda Bengkulu Tengah Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Pemuda Bengkulu Tengah ditetapkan tersangka dan ditahan setelah hamili anak di bawah umur.--Ilustrasi/rakyatbengkulu.com

BENGKULUTENGAH, RAKYATBENGKULU.COM - Jajaran Satreskrim Kepolisian Resort Bengkulu Tengah menetapkan Fe 22 tahun warga Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai tersangka di dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur. 

Karena perbuatan dari tersangka ini, korban yang masih berusia 17 tahun hamil dan pada saat ini telah melahirkan seorang anak perempuan. 

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.IK, MH, M.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Edi Purba, SH, MH membenarkan kasus ini.

BACA JUGA:Kasus Asusila Hubungan Sedarah Kakak dan Adik Kandung menjadi Perhatian Khusus

Adapun kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap ketika pelapor Nu 50 tahun yang merupakan ayahnya dari korban mengetahui kalau anaknya mengalami sakit perut dan dibawa ke salah satu bidan.

Selanjutnya setelah dibawa ke bidan dan dilakukan pemeriksaan oleh bidan ternyata korban ini telah hamil.

Selanjutnya pelapor ini menanyakan kepada anaknya, siapa yang sudah melakukan perbuatan tersebut sampai membuatnya hamil.

BACA JUGA:Unit PPA Reskrim Polres Rejang Lebong Dampingi Pemulihan Trauma Korban Asusila Kakak Kandung

“Saya tanyakan siapa menghamili, kemudian Korban menjawab kalau yang menghamilinya ialah Fe (tersangka, red). Tersangka ini telah melakukan perbuatan ini sudah 3 kali sejak dari bulan Juli 2023 yang lalu,” ujarnya

Kemudian pada Kamis, 4 April 2024 sekitar pukul 11.30 WIB, korban melahirkan seorang anak perempuan di salah satu Puskesmas di Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah.

Orangtua korban melaporkan kejadian ini dikarenakan tidak terima anaknya dibuat seperti itu.

BACA JUGA:Modus Tersangka Asusila Guru Olahraga di Bengkulu Selatan, Ajak Siswi Bertemu Dekat Kuburan

Maka pelapor ini melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Bengkulu Tengah pada tanggal 10 April 2024. 

Pada saat ini tersangka Fe telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kasus persetubuhan anak di bawah umur dan tersangka telah dilakukan penahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: