Ini Syarat Dukungan Minimal Jalur Perseorangan Pilkada Kepahiang
Ini Syarat Dukungan Minimal Jalur Perseorangan Pilkada Kepahiang--badri/rakyatbengkulu.com
KPU Kepahiang akan memastikan keabsahan dan kesesuaian dukungan dengan ketentuan yang berlaku sebelum memasukkan calon independen ke dalam daftar pemilihan.
BACA JUGA:Beraksi Bak Ninja, Pencuri yang Bobol Kios Oleh-oleh dan Merusak CCTV Kini Ditangkap Polisi
Sementara itu ada dua jalur pendaftaran calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang sering digunakan yakni pendaftaran yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan atau independen.
"Pencalonan ada dua jalur, yaitu jalur pencalonan yang dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol dan kemudian yang kedua adalah jalur perseorangan. Jalur perseorangan dilakukan lebih awal. Pasalnya, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu paling akhir," demikian Ikrok.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: