BANNER KPU
HONDA

Pilih Jasa Pinjol Terpercaya ! Ini 5 Pinjaman Online Legal dari Bank Terkemuka

Pilih Jasa Pinjol Terpercaya ! Ini 5 Pinjaman Online Legal dari Bank Terkemuka

Ingin Ajukan Pinjaman Online, Pilih Jasa Pinjol Terpercaya ! Ini 5 Pinjaman Online Legal dari Bank Terkemuka --FOTO dokumentasi rakyatbengkulu.com

Besaran bunga pinjaman Kredit Tanpa Agunan (KTA) Bank Pertama yang diberlakukan juga masuk katagori rendah mulai dari 0,99 % per bulan.

Sementara jangka Waktu atau tenor pinjaman dari Kredit Tanpa Agunan (KTA) Bank Pertama pun Panjang hingga 60 bulan.

Limit atau plafon pinjaman dari Kredit Tanpa Agunan (KTA) Bank Pertama juga lebih besar lagi hingga Rp 300 juta.

BACA JUGA:Ayo ! Buka Rekening Online BSI di Livin Mandiri, Berhadiah Saldo Tabungan Rp 25 Ribu

BACA JUGA:Dapatkan Cashback Biaya Admin Rp 100 Ribu di BSI Mitraguna Online, Berikut Segmen dan Kriterianya

5.KTA Xpres UOB

Produk Kredit Tanpa Agunan (KTA) juga disediakan oleh Bank UOB yang pengajuannya bisa dilangsungkan secara online melalui website UOB.

Proses pengajuan pinjaman atau Kredit Tanpa Agunan (KTA) dari Bank UOB ini pun mudah dan cepat, karena bisa dilakukan dalam waktu 24 jam.

Besaran bunga rendah pinjaman atau Kredit Tanpa Agunan (KTA) dari Ban UOB mulai dari 0,99 % per bulan.

Jangka Waktu atau tenor pinjaman Kredit Tanpa Agunan (KTA) dari Bank UOB juga panjang hingga 5 tahun atau 60 bulan.

Limit ataupun besaran plafon pinjaman Kredit Tanpa Agunan (KTA) dari Bank UOB lumayan besar yakni hingga mencapai 0,5 miliar atau Rp 500 juta.

BACA JUGA:Beli Kendaraan Impian di BSI OTO, DP Mulai 0 % dan Berhadiah Kuota Qurban

BACA JUGA:Promo Pembiayaan BSI Griya Khusus untuk Pegawai PLN, Pertamina dan Telkom, Dapatkan Special Gift Logam Mulia

Semoga 5 pinjaman online legal dari bank terkemuka di tanah air ini bisa menjadi pedoman dan rujukan Ketika membutuhkan dana segar.

Di kesempatan ini, masyarakat pun hendaknya memahami beberapa tips aman dan nyaman ini saat menggunakan jasa Pinjol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: