Bantuan Operasional Keluarga Berencana Lampung Rp93,4 Miliar, Berikut Rincian per Daerah
Bantuan Operasional Keluarga Berencana Lampung Rp93,4 Miliar, Berikut Rincian per Daerah--peri/rakyatbengkulu.com
Kabupaten Mesuji Rp3.499.954,000
Kota Metro Rp2.464.776,000
Total dana BOKB se- Provinsi Lampung Rp93.451.269,000.
BACA JUGA:Ikut Seleksi Skuad Timnas Indonesia U-16, Tekad Diego Sinathrya Lolos Piala Dunia U-17 2025
Sebagai informasi, Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut BOKB yang diterima pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di Provinsi Lampung, adalah DAK Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana yang dialokasikan kepada daerah.
Agar kabupaten dan kota di Provinsi Lampung, melaksanakan kegiatan yang disesuaikan dengan kewenangan daerah dalam mendukung upaya pencapaian sasaran prioritas pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana serta penurunan stunting.
Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Program Bangga Kencana adalah kegiatan yang disinergikan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah di Provinsi Lampung, kabupaten, dan kota maupun dengan pemangku kepentingan dan mitra kerja.
BOKB merupakan bantuan operasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan KB serta penurunan stunting pada Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Lampung penerima DAK Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana.
BACA JUGA:Air Buangan AC bikin Rontok Noda Kuning di Kamar Mandi, Caranya Gampang Sekali Simak di Sini !
BOKB yang diterima kabupaten dan kota di Provinsi Lampung merupakan belanja barang dan jasa untuk kegiatan operasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan KB serta penurunan stunting.
Kegiatan terkait dengan BOKB yang bisa dilaksanakan kabupaten dan kota di Provinsi Lampung dikelompokkan dalam menu: balai Penyuluhan KB, pelayanan KB, penggerakan di Kampung KB, penurunan stunting dan pembinaan Program Bangga Kencana bagi masyarakat di kabupaten dan kota di Provinsi Lampung.
BOKB yang didapatkan daerah-daerah di Provinsi Lampung merupakan bagian dari DAK Nonfisik yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, di dalamnya termasuk pengelolaan DAK.
DAK yang diterima daerah-daerah di Provinsi Lampung, adalah bagian dari transfer ke daerah dan dana desa yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program kegiatan, dan kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional.
Dan membantu operasionalisasi layanan publik di kabupaten dan kota di Provinsi Lampung, yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah.
Secara umum BOKB bertujuan untuk membantu Pemerintah Daerah kabupaten dan kota di Provinsi Lampung, dalam melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan guna memberikan dukungan terhadap upaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: