BANNER KPU
HONDA

Bantuan Operasional Keluarga Berencana Maluku Rp40,3 Miliar, Berikut Rincian per Daerah

Bantuan Operasional Keluarga Berencana Maluku Rp40,3 Miliar, Berikut Rincian per Daerah

Bantuan Operasional Keluarga Berencana Maluku Rp40,3 Miliar, Berikut Rincian per Daerah--peri/rakyatbengkulu.com

Sebagai informasi, Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut BOKB yang diterima pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di Provinsi Maluku, adalah DAK Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana yang dialokasikan kepada daerah.

Agar kabupaten dan kota di Provinsi Maluku, melaksanakan kegiatan yang disesuaikan dengan kewenangan daerah dalam mendukung upaya pencapaian sasaran prioritas pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana serta penurunan stunting.

Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Program Bangga Kencana adalah kegiatan yang disinergikan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah di Provinsi Maluku, kabupaten, dan kota maupun dengan pemangku kepentingan dan mitra kerja.

BOKB merupakan bantuan operasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan KB serta penurunan stunting pada Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Maluku penerima DAK Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana.

BACA JUGA:Menyala di Championship Series Liga 1 Indonesia, Malik Risaldi Layak Dipanggil Shin Tae-yong

BOKB yang diterima kabupaten dan kota di Provinsi Maluku merupakan belanja barang dan jasa untuk kegiatan operasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan KB serta penurunan stunting.

Kegiatan terkait dengan BOKB yang bisa dilaksanakan kabupaten dan kota di Provinsi Maluku dikelompokkan dalam menu: balai Penyuluhan KB, pelayanan KB, penggerakan di Kampung KB, penurunan stunting dan pembinaan Program Bangga Kencana bagi masyarakat di kabupaten dan kota di Provinsi Maluku.

BOKB yang didapatkan daerah-daerah di Provinsi Maluku merupakan bagian dari DAK Nonfisik yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, di dalamnya termasuk pengelolaan DAK. 

DAK yang diterima daerah-daerah di Provinsi Maluku, adalah bagian dari transfer ke daerah dan dana desa yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program kegiatan, dan kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional.

Dan membantu operasionalisasi layanan publik di kabupaten dan kota di Provinsi Maluku, yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah. 

Secara umum BOKB bertujuan untuk membantu Pemerintah Daerah kabupaten dan kota di Provinsi Maluku, dalam melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan guna memberikan dukungan terhadap upaya

pencapaian target atau sasaran prioritas Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana serta percepatan penurunan stunting.

Secara khusus, BOKB yang didapatkan kabupaten dan kota di Provinsi Maluku bertujuan untuk memberikan dukungan dana operasional Program Bangga Kencana dan percepatan penurunan stunting.

Dengan sasaran, terlaksananya Program Bangga Kencana dan percepatan penurunan stunting di kabupaten dan kota hingga ke lini lapangan di Provinsi Maluku tahun 2024.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: