HONDA

3 Pejabat MAN 2 Kepahiang Ditahan, Dugaan Korupsi Dana BOS dengan Kerugian Negara Rp619 Juta

3 Pejabat MAN 2 Kepahiang Ditahan, Dugaan Korupsi Dana BOS dengan Kerugian Negara Rp619 Juta

Dugaan korupsi penyalahgunaan dana BOS MAN 2 Kepahiang dengan kerugian negara Rp619 juta, 3 pejabat MAN 2 Kepahiang ditahan.--Badri/rakyatbengkulu.com

KEPAHIANG, RAKYATBENGKULU.COM - Penyidikan tindak pidana penyelewengan Dana Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kabupaten Kepahiang kembali berlanjut.
 
Berdasarkan perhitungan Kerugian Negara (KN) 3 tersangka yakni Kepala MAN inisial AM, Bendahara Sekolah Ep, dan Kepala Tata Usaha Sekolah Us, resmi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang, Selasa, 28 Mei 2024.
 
Penyelewengan dana BOS MAN 2 Kepahiang 2021 - 2022 terindikasi memanipulasi dokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS dan penyimpangan pengelolaan keuangan dana BOS.
 
Kajari Kepahiang, Ika Mauluddina SH MM melalui  Plh Kasi intel, Brama Kharisma SH menerangkan berdasarkan pengumpulan alat bukti serta barang bukti, penyidik akhirnya menetapkan tiga orang tersangka. 
 
 
"Ketiga orang yang ditetapkan tersangka itu langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Curup. Penahanan tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidik dalam melakukan rangkaian penyidikan lebih lanjut," terang Brama Kharisma.
 
Disebutkan Brama Kharisma 3 orang ditetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi dana BOS Man 2 Kepahiang, AM selaku kepala sekolah, US selaku kepala urusan tata usaha dan Ep selaku bendahara pada tahun 2021-2022.
 
"Dugaan korupsi ini, ditemukan kerugian negara berdasarkan perhitungan jaksa penyidik sebesar Rp619 juta," ungkap Brama Kharisma.
 
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar UU Nomer 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomer 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan tersangka dititipkan di Lapas Curup.
 
 
Hasil pemeriksaan, lanjut Brama Kharisma, pada tahun 2021 anggara dana BOS senilai Rp842 juta dan pada tajuk 2022 sebesar Rp960 juta.
 
Am selaku kepala sekolah mencairkan dana tersebut yang kegiatannya sudah dibiayai dari dana komite sekolah, sehingga fiktif tidak dilaksanakan.
 
"Ketiga tersangka ini, terindikasi melakukan penyimpangan penggunaan dana BOS MAN 2 Kepahiang, baik laporan palsu, mark up belanja, kegiatan fiktif hingga cash back dari pihak ketiga," terang Brama.
 
Sementara itu, ketiga terduga tersangka tersebut ditahan penyidik kejaksaan negeri Kepahiang dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Curup di Rejang Lebong.
 
"Dengan menimbang proses penyidikan, ke 3 tersangka ditahan selama 20 hari dan dititipkan ke lapas kelas IIB A Curup," demikian Brama Kharisma.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: