BANNER KPU
HONDA

Ria Ricis Lapor Polisi Upaya Pengancaman dan Pemerasan hingga Rp300 Juta, Modis Sebarkan Foto Pribadi

Ria Ricis Lapor Polisi Upaya Pengancaman dan Pemerasan hingga Rp300 Juta, Modis Sebarkan Foto Pribadi

Ria Ricis Lapor Polisi Upaya Pengancaman dan Pemerasan hingga Rp300 Juta, Modis Sebarkan Foto Pribadi--Tiktok/Wahwigrafer

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM  - Ria ricis laporkan seseorang yang mana ada upaya pengancaman hingga Rp300 juta, yang mengakui akan sebarkan foto dan video pribadi miliknya.

Ria ricis atau Ria Yunita melaporkan dugaan tindakan kriminal yang dilakukan oleh seseorang yang berani melakukan pengancaman kepadanya ke Polda Metro Jaya pada 7 Juni 2024.

Ria ricis melakukan pelaporan tersebut dengan alasan terkait pemerasan dan pengancaman akan disebarnya foto atau video pribadi sehingga sedang dilakukan penyelidikan oleh Polda Metro Jaya.

Diketahui data-data pribadi tersebut didapatkan oleh sang pemeras melalui handphone Ria ricis sendiri, namun disalahgunakannya untuk melakukan pengancaman dan pemerasan. 

BACA JUGA:Amunisi Skuad Garuda Siap Mengamuk dan Raih Kemenangan atas Filipina

Tentunya jajaran Polda Metro Jaya langsung menindaklanjuti laporan dari Ria Ricis tersebut untuk penanganan lebih lanjut mengenai pemerasan dan pengancaman.

Atas laporan dari Ria ricis tersebut pada hari Senin 10 Juni 2024 Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan lanjutan atas pelaporan pemerasan dan ancaman penggunaan data pribadi.

"ekira tanggal 7 Juni ini juga kasus yang terkait pengancaman adanya pengancaman yang dialami oleh saudari RY alias RR," kata Kabid humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam dikutip dalam akun Tik Tok Wahwigrafer.

Dikatakan lebih lanjut bahwa pihaknya membenarkan adanya pelaporan yang dilakukan oleh Ria ricis dan ini merupakan tindak lanjutan dari laporan yang sedang diselidiki tersebut.

BACA JUGA:Soal Transferan Uang Rp 500 Juta dalam Gugatan Ria Ricis, Ini Penjelasan Teuku Ryan

"Adanya pengancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban," tambah Kabid Humas.

"Jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan oleh terlapor ini adalah 300 juta rupiah disebutkan nomor rekeningnya di situ diancamannya ke nomor rekening atas nama Jacky," ucapnya lebih lanjut.

Berikut juga selain pemerasan tersebut ada juga ancaman yang akan diberikan oleh terlapor yang dilaporkan Ria Ricis.

"Sedang didalami oleh Cyber, kami juga menghimbau dan  tidak bosan-bosan menghimbau hati-hati penggunaan handphone data-data penting," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: