BANNER KPU
HONDA

Rejang Lebong Butuh 653 Pantarlih, Begini Tugas Pokoknya

Rejang Lebong Butuh 653 Pantarlih, Begini Tugas Pokoknya

Rejang Lebong Butuh 653 Pantarlih, Begini Tugas Pokoknya--badri/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Kabupaten Rejang Lebong membutuhkan 653 orang petugas pemuktahiran data pemilih (Pantarlih). Ada sejumlah tugas pokok yang harus diselesaikan nantinya oleh Pantarlih.

Perekrutan tenaga Pantarlih ini mulai dibuka Kamis, 13 Juni 2024. Pembukaan pendaftaran hanya dibuka beberapa hari, sampai tanggal 19 Juni 2024.

KPU Rejang Lebong memastikan Pantarlih nantinya akan bertugas selama 1 bulan.

Terhitung dari 24 Juni 2024 hingga 24 Juli 2024, untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data DP4 yang jumlah totalnya mencapai 208.861 jiwa.

BACA JUGA:Astaga! 4 Shio ini Akan Terkena Musibah di Akhir Tahun 2024, Simak Cara Mengatasinya

BACA JUGA:Horoskop Bulanan Shio 2025! Simak Ramalan Shio Kerbau di Tahun Ular Kayu

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Rejang Lebong, Buyono menuturkan, pendaftaran perekrutan Pantarlih sudah dibuka, dan masyarakat sudah bisa mendaftarkan diri.

"Pantarlih ini dibuka selama 7 hari, terhitung 13 sampai 19 Juni 2024. Dengan jumlah kebutuhan kia sebanyak 653 orang, dan mereka nanti akan bertugas selama 1 bulan," terang Buyono.

Pendaftaran calon pantarlih ini sambung Buyono, dilaksanakan oleh masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ada 156 PPS yang tersebar disetiap desa dan kelurahan yang akan merekrut Pantarlih, terdapat di 15 kecamatan se-Kabupaten Rejang Lebong.

"Sedangkan masa kerja pantarlih ini selama 1 bulan, terhitung dari 24 Juni sampai 24 Juli 2024 mendatang, dengan  gaji yang akan diterima sebesar Rp 1 juta," ujar Buyono.

BACA JUGA:Wow! Ada Ikan Bandeng Gratis untuk Masyarakat Bengkulu, Catat Tanggal dan Lokasinya di Sini

BACA JUGA:Camilan Tradisional Legit dan Manis, Ini Resep Anti Gagal Bikin Tape Ketan

Petugas pantarlih akan dibekali perlengkapan seperti tanda pengenal, topi, rompi, alat tulis dan sebagainya serta wajib dikenakan saat menjalankan tugas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: