Akibat Pelanggaran Disiplin, Dua ASN di Mukomuko Bakal Diberhentikan
Akibat Pelanggaran Disiplin, Dua ASN di Mukomuko Bakal Diberhentikan--Foto Antaranews.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Dua oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Mukomuko segera diberhentikan lantaran tersandung kasus pelanggaran disiplin atau indisipliner.
Saat ini, surat keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri untuk kedua oknum asn tersebut tengah dipersiapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko.
Pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri membenarkan adanya dua oknum asn yang terancam diberhentikan karena tindakan indisipliner tersebut.
"Dua ASN ini, yakni guru dan pegawai di salah satu OPD. Keduanya ini terbukti indisipliner sehingga sanksi terhadap keduanya diberhentikan dari ASN," katanya dikutip antaranews.com.
BACA JUGA:Mobil Matic Bekas Jangan Posisi Gigi D Saat Macet di Tanjakan, Imbasnya Merusak Komponen Ini
BACA JUGA:Seleksi CASN Pemkab Seluma Digelar September, Diusulkan 2.554 Formasi
Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pembinaan Aparatur Sipil Negara ini juga mengatakan saat ini pihaknya sudah memproses draf SK pemberhentian untuk dua orang ASN yang tersandung kasus pelanggaran disiplin ini.
Nantinya, draf SK pemberhentian terhadap dua ASN ini diserahkan kepada bagian administrasi hukum sekretariat pemerintah daerah setempat.
Selain itu, Pemkab Mukomuko juga akan membentuk Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin ASN.
Dimana Bupati Mukomuko selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebelumnya telah melimpahkan tugas kepada BKPSDM untuk membentuk tim tersebut yang mana berkaitan dengan penegakan aturan disiplin pegawai di wilayah itu.
BACA JUGA:Formasi Tamatan SMA CASN Pemkab Mukomuko Bertambah
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Usulkan Rekrut 507 CASN Baru, Ini Prioritas Formasi yang Dibutuhkan
Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin ASN juga dibentuk untuk menindaklanjuti adanya laporan atas dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh dua ASN di lingkungan Pemkab Mukomuko yang diduga melanggar disiplin tersebut.
Adapun kasus pelanggaran disiplin yang melibatkan ASN yang bekerja sebagai tenaga pendidik di salah satu SMP di Kabupaten Mukomuko ini yakni sudah selama setahun lebih meninggalkan tugas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: