BANNER KPU
HONDA

Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Kapolri Pastikan Kelanjutan Kasus Pegi Setiawan Ditindaklanjuti

Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Kapolri Pastikan Kelanjutan Kasus Pegi Setiawan Ditindaklanjuti

Kapolri pastikan kelanjutan kasus Pegi Setiawan ditindaklanjuti, gugatan praperadilan dikabulkan.--ANTARA/Rubby Jovan

Menurut hakim, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Rizky alias Eky pada tahun 2016 oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

"Tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," tutup Eman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: