HONDA

Menko PMK: Cuti Melahirkan 6 Bulan Butuh Dukungan Dunia Usaha

Menko PMK: Cuti Melahirkan 6 Bulan Butuh Dukungan Dunia Usaha

Menko PMK Muhadjir Effendy, menyebut butuh dukungan dunia usaha untuk cuti melahirkan 6 bulan.--ANTARA/Aria Cindyara

JAKARTA, RAKYATBENGKULU.COM - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyatakan bahwa cuti melahirkan hingga enam bulan yang diatur dalam Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) memerlukan dukungan dari berbagai pihak, terutama dunia usaha.

"Jadi, (hak cuti melahirkan) ini memang butuh kesediaan semua pihak, terutama pelaku dunia usaha untuk menerima dengan lapang dada," ujar Muhadjir dikutip antaranews.com, Selasa, 9 Juli 2024.

Pernyataan Muhadjir ini merespons kekhawatiran dunia usaha yang mempertimbangkan untuk mengurangi pegawai perempuan dalam proses rekrutmen.

BACA JUGA:Wanita Pekerja Kini Bisa Cuti Melahirkan 6 Bulan, RUU KIA Disahkan Jadi UU

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Minta APERSI Permudah Warga Dapatkan Rumah Layak Huni

Kekhawatiran ini muncul karena UU KIA dalam salah satu pasalnya memberikan hak cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama maksimal enam bulan, yang dinilai dapat mengurangi produktivitas kerja.

Menurut Muhadjir, meskipun kebijakan ini tidak sepenuhnya menguntungkan dunia usaha, pemerintah berpendapat bahwa hak cuti melahirkan untuk ibu pekerja adalah langkah penting untuk mempersiapkan generasi emas Indonesia.

Muhadjir juga mengakui bahwa kebijakan ini mungkin akan mengurangi produktivitas ibu pekerja di perusahaan mereka.

Namun, ia menegaskan bahwa tujuan kebijakan ini lebih mendesak dibandingkan dengan kepentingan jangka pendek.

BACA JUGA:Akhirnya, Pegi Setiawan Pulang ke Cirebon Setelah Dibebaskan

BACA JUGA:Penilaian SAKIP-RB Merupakan Misi ke-6 Pemkab Rejang Lebong

"Ini kan ada tujuan lebih 'urgent' gitu ya daripada kepentingan jangka pendek. Saya tahu itu akan mengurangi produktivitas. Tapi kan produktivitas itu tidak hanya bisa diukur dari jam kerja kan, tapi juga tingkat intensitas dan kualitas ketika dia bekerja itu," jelas Muhadjir.

Ia menambahkan bahwa cuti melahirkan untuk ibu menyusui akan memungkinkan ibu bekerja dengan lebih maksimal, karena anak mereka dapat tumbuh dalam pengasuhan langsung orangtua.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta pada 2 Juli 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: