HONDA

Menurut Hukum Islam, Anak yang Lahir di Luar Nikah Ini yang Jadi Walinya

Menurut Hukum Islam, Anak yang Lahir di Luar Nikah Ini yang Jadi Walinya

Anak yang lahir di luar nikah ini yang harus jadi walinya menurut hukum Islam.--freepik

Terkait dengan anak di luar nikah, karena ia tidak memiliki hubungan nasab, maka ayah biologis anak tersebut tidak dapat menjadi wali nikah untuk anak biologisnya.

Sehingga, wali dari anak yang lahir di luar nikah akan beralih kepada wali hakim.

Ini terkasit pada hadits berikut:

BACA JUGA:Mengenal Istilah Toxic Parents, Orangtua yang Mendidik Anak dengan Cara 'Beracun'

"Sultan atau hakim merupakan wali bagi orang yang tidak memiliki wali." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Wali hakim yang dimaksud adalah dapat diwakilkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama ataupun penghulu dan petugas pencatat nikah.

Dengan demikian, yang dapat menjadi wali bagi anak di luar nikah akan diwakili dengan wali hakim. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber