Polda Bengkulu Tangkap 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika, Sabu dan Ganja Jadi Barang Bukti
Polda Bengkulu Tangkap 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika, Sabu dan Ganja Jadi Barang Bukti--Dok/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu menangkap 3 warga Rejang Lebong lantaran menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
Ketiga tersangka yakni LP (20) warga kecamatan Binduriang, serta WJ (20) dan RR (27) warga Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong.
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan dalam konferensi pers, Selasa 30 Juli 2024 menjelaskan bahwa ketiga tersangka diamanakan di lokasi yang berbeda.
Untuk tersangka LP dan WJ ditangkap di Kelurahan Timbul Rejo Kecamatan Curup, dan tersangka RR ditangkap di Kelurahan Air Putih Lama Kecamatan Curup.
BACA JUGA:Resep Misoa Ayam Pedas Ala Chef Devina Hermawan, Cocok untuk Santap Siang
BACA JUGA:Punya Pemikiran Matang dan Dewasa, Ini 5 Zodiak yang Cocok Dijadikan Pasangan Hidup
"Pelaku ini kita amankan di lokasi yang berbed bersama masing-masing barang bukti narkotika," ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni berupa 2 paket Narkotika jenis sabu, 4 paket besar narkotika jenis ganja, 3 paket sedang jenis ganja, potongan batang ganja dan 4 linting ganja siap pakai.
Selain itu juga diamankan 1 buah kotak handphone, 3 unit handphone dan sepeda motor.
Akibat perbuatannya tersangka disangkakan pasal 114 Jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) Ko pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau denda paling sedikit 1 milliar atau paling banyak 10 milliar.
BACA JUGA:Tips Hemat Berkebun Sawit dengan Hasil Melimpah
BACA JUGA:5 Shio Ini Punya Sifat Pendendam, Hati-Hati Jika Menyakiti Mereka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: