Pelantikan 30 Anggota DPRD Rejang Lebong Terpilih Menunggu SK Gubernur Bengkulu
Pelantikan 30 Anggota DPRD Rejang Lebong Terpilih Menunggu SK Gubernur Bengkulu --badri/rakyatbengkulu.com
"Penyerahan LHKPN caleg terpilih itu wajib diserahkan ke KPU sebagai persyaratan untuk dilakukan pelantikan sebagai anggota DPRD terpilih," kata Eiis Purwanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: