HONDA

Usaha Yang Berdampak Lingkungan, Wajib Punya Dokumen SPPL

Usaha Yang Berdampak Lingkungan, Wajib Punya Dokumen SPPL

Usaha Yang Berdampak Lingkungan, Wajib Punya Dokumen SPPL--badri/rakyatbengkulu.com

"Pelaku usaha di Kabupaten Rejang Lebong yang belum mengurus SPPL agar segera mengurusnya. Karena dengan adanya dokumen itu, pelaku usaha bisa berkomitmen dapat menjaga kelestarian lingkungan dari usaha yang dilakukan," demikian M. Budianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: