HONDA

1 Meninggal Dunia dan 2 Kritis, Honda Mobilio Bernopol Bengkulu Ditabrak Kereta Api di Pariaman

1 Meninggal Dunia dan 2 Kritis, Honda Mobilio Bernopol Bengkulu Ditabrak Kereta Api di Pariaman

1 Meninggal Dunia 2 Kritis, Honda Mobilio Bernopol Bengkulu Ditabrak Kereta Api di Pariaman--Dok/Rakyatbengkulu.com

Dijelaskan As’ad mengenai kereta api yang memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba.

BACA JUGA:1859 Warga Binaan Diusulkan Terima Remisi Menyambut HUT RI ke-79

BACA JUGA:14 Tahun Berbakti di Desa Terpencil Seluma, Bidan Merry Anita Sari Dapat Pengangkatan CASN

Para pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api tersebut.

“Seluruh para pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Adapun hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114," pungkas As'ad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: