Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba Senilai Rp69 Juta di Pelataran Masjid, 2 Tersangka Langsung Berbaju Orange
Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba Senilai Rp69 Juta di Pelataran Masjid, 2 Tersangka Langsung Berbaju Orange--Dok/KORANRB.ID
"Dari Curup, rutenya yang dilewati kurir ini bukan melewati jalan lintas, melainkan melalui jalur belakang atau perkebunan," tambah Kasat.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa sabu yang dibeli RF memiliki nilai sebesar Rp69 juta.
BACA JUGA:Bolehkah Menanam Bibit Sawit Saat Musim Kemarau? Berikut 6 Langkahnya
BACA JUGA:Butuh Dana Rp4500 Juta – Rp500 Juta, Simak Angsuran di Bank Bengkulu Tenor 2 Tahun
Barang haram tersebut kemudian dipecah menjadi beberapa paket dengan ukuran berbeda.
Jika dijual dalam bentuk paket hemat seharga Rp100 ribu per paket, sabu yang dibeli RF bisa mencapai 876 paket, dengan potensi keuntungan sekitar Rp18 juta.
"Sejauh ini diakui oleh tersangka RF bahwa ia telah dua kali melakukan transaksi. Kasus ini masih terus kami dalami," kata Iptu Joko.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 paket besar sabu yang dibungkus dalam plastik bening, 4 paket sedang dibungkus plastik bening dengan list merah, 2 unit handphone, 1 unit sepeda motor Honda CBR tanpa nomor polisi, uang tunai Rp215 ribu, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, serta bukti transfer sebesar Rp14 juta yang diakui sebagai uang pembayaran sabu-sabu.
BACA JUGA:Ingin Tahu Angsuran Pinjaman KUR Rp320 Juta – Rp340 Juta, Cek di Sini dari Bank Bengkulu
"Tersangka RF mengakui telah mengirim uang Rp14 juta, setelah sebelumnya melakukan transaksi sebesar Rp8,5 juta dan memberikan uang muka Rp5,5 juta untuk transaksi terakhir," tutup Kasat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: