Diduga Langgar Prosedur, Kepala Desa Jambat Akar Dilaporkan PPDI Seluma ke Bupati
Diduga Langgar Prosedur, Kepala Desa Jambat Akar Dilaporkan PPDI Seluma ke Bupati--Dok/KORANRB.ID
Sementara itu, Kadus III Jambat Akar, Remiin, yang terkena dampak pemberhentian tersebut, berharap dapat kembali diangkat sebagai perangkat desa.
Menurutnya, proses pemberhentian tidak sesuai dengan prosedur dan regulasi yang ada.
BACA JUGA:6 Langkah Persiapan Bibit Terong Ungu untuk Pertumbuhan Optimal
BACA JUGA:Dokter Tirta Mengungkap Fakta, Ternyata Menjadi Dokter Tidak Selalu Menjamin Kekayaan, Kecuali...
"Sudah saya surati juga Dinas PMD Seluma atas permohonan saya. Saya hanya berharap agar hak saya sebagai perangkat desa dikembalikan karena prosedur pemberhentiannya tidak sesuai aturan dan mekanisme," ujar Remiin.
Hingga berita ini diterbitkan, Kades Jambat Akar, Mirlan, belum memberikan klarifikasi terkait permasalahan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: