HONDA

Mantan Salesman Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Order Fiktif Total Rp44 juta

Mantan Salesman Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Order Fiktif Total Rp44 juta

Mantan Salesman Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Order Fiktif Total Rp44 juta--Dok/KORANRB.ID

Setiap toko telah dicek oleh pihak perusahaan, dan beberapa toko yang belum membayar mengungkapkan tidak pernah memesan barang dari MA.

Disanalah terkuak bahwa MA diduga telah melakukan penggelapan uang dengan modus orderan fiktif hingga total Rp44 juta.

BACA JUGA:Butuh Dana Rp320 Juta – Rp340 Juta, Simak Angsuran di Bank Bengkulu Tenor 5 Tahun

BACA JUGA:Pertamina Sumbagsel Tingkatkan Peran UMKM dalam Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Setelah mendapatkan bukti yang cukup, PT Cipta Niaga Semesta Cabang Bengkulu melaporkan MA ke kepolisian pada 24 Agustus 2024 untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: