Kronologi Kasus Pelaporan Nikita Mirzani Terhadap Diduga Vadel Badjideh Hingga Dugaan Aborsi
Nikita Mirzani yang beberapa waktu lalu melakukan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan terhadap kasus persetubuhan dan aborsi--Instagram/nikitamirzanimawardi_172
RAKYATBENGKULU.COM - Berikut adalah kronologi kasus pelaporan Nikita Mirzani terhadap yang diduga kekasih anaknya, Vadel Badjideh, terkait dugaan persetubuhan dan aborsi.
Kabid Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam, menjelaskan pada 13 September 2024 bahwa Nikita Mirzani bersama kuasa hukumnya melaporkan seseorang yang diduga adalah Vadel Badjideh dalam kasus undang-undang perlindungan anak, undang-undang kesehatan, dan pasal KUHP.
Kasus ini diduga akan menjerat terlapor yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang tidak sesuai dengan hukum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan, "NM membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan. Hal yang dilaporkan adalah dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi yang tidak sesuai ketentuan."
BACA JUGA:Pendaftaran Lelang Jabatan Kosong Ditutup, 12 Peserta Lulus Administrasi
Kombes Ade Ary Syam menambahkan, "Terlapornya saudara VAB diduga kejadiannya di daerah Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan."
Dalam laporannya, Nikita Mirzani menyebutkan bahwa Vadel Badjideh diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan aborsi.
Anak Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi, berumur 16 tahun dan belum cukup dewasa untuk melakukan tindakan hukum.
Kabid Humas Polres Metro Jakarta Selatan kembali menegaskan, "Persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi yang tidak sesuai ketentuan diduga dilakukan oleh terlapor VAB terhadap korban yang usianya di bawah 18."
BACA JUGA:Penindakan Tegas Kendaraan ODOL di Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Rp 3 Miliar Insentif dari Kemenkeu untuk 25 Desa di Rejang Lebong, Bengkulu
Kombes Ade Ary Syam menjelaskan bahwa Nikita Mirzani mendapatkan foto korban yang sedang hamil dari salah satu saksi, dan korban telah melakukan aborsi sebanyak dua kali.
"Pelapor merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa ini kepada Polres Metro Jakarta Selatan untuk didalami lebih lanjut," terangnya.
Akibat dari peristiwa hukum ini, Nikita Mirzani merasa perlu mengambil langkah hukum terhadap orang yang menyuruh melakukan tindakan aborsi.
Nikita Mirzani memiliki bukti dan saksi yang disampaikan kepada pihak kepolisian.
BACA JUGA:FKIJK Provinsi Bengkulu Tingkatkan Sinergi dan Kemajuan Industri Keuangan, Gelar Rapat Umum
BACA JUGA:Nikita Mirzani Diduga Laporkan Vadel Badjideh Menggunakan Pasal Perlindungan Anak dan UU Kesehatan
"Didalami dalam rangka penyelidikan untuk mengambil keterangan dari korban. Saksi-saksi juga dipanggil, melihat barang bukti untuk dilakukan pendalaman apakah peristiwa yang dilaporkan ini ada dugaan atau tidak," jelasnya.
Upaya hukum ini sedang ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan tindakan aborsi.
Nikita Mirzani sebagai orang tua merasa dirugikan dan pemeriksaan akan dimulai dari dirinya sebagai pelapor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: