HONDA

Dewan Pers: Wartawan Bukan Gerombolan untuk Menakuti

Dewan Pers: Wartawan Bukan Gerombolan untuk Menakuti

Pembukaan UKW yang difasilitasi Dewan Pers di Provinsi Bengkulu.--peri/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Anggota Dewan Pers, Dr. Asep Setawan, MA menyatakan, wartawan bukan merupakan gerombolan untuk menakuti masyarakat ataupun pihak tertentu.

Ditegaskannya pula, wartawan salahsatu unsur profesi yang dinyatakan dalam Undang-Undang, untuk memberi informasi, mendidik dan juga kontrol sosial.

“Wartawan bukan gerombolan yang menakuti. Jadi mari kita kukuhkan diri sebagai wartawan profesional. Ini penting dan ini amanat undang-undangn,” tegas Asep saat menyampaikan sambutan dan membuka Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Hotel Mercure Bengkulu, Jumat, 20 September 2024.

BACA JUGA:Cara Meningkatkan Aura dan Keberuntungan Shio Ular Kayu di Tahun Ular Kayu 2025

BACA JUGA:Bagaimana Ramalan Shio di Tahun 2025 Nanti? Shio yang Hits dan Bakal Sukses Besar!

Ketua Komisi Kemitraan dan Infrastruktur Organisasi Dewan Pers ini menyayangkan adanya lembaga yang mengatasnamakan pers, hingga menggugat Dewan Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasilnya, MK menegaskan bahwa seluruh yang terkait dengan pers, diatur oleh Dewan Pers.


Peserta UKW di Provinsi Bengkulu.--peri/rakyatbengkulu.com

“Dewan Pers jadi pelaksana Undang-Undang. Jadi yang memiliki kewenangan mengelola UKW dan menentukan lembaga ujinya, adalah Dewan Pers. Sudah 38 ribu lebih wartawan yang bekerja sudah sertifikasi,” tegas Asep yang pernah bertugas di London, Inggris, selama 11 tahun.

BACA JUGA:Bagaimana Ramalan Shio di Tahun 2025: Maksimalkan Energi Positif dan Strategi Ampuh untuk Hidup Lebih Greget

BACA JUGA:Ramalan Shio Tahun 2025 Nanti! Anak dengan Shio Ular Kayu Bawa Keberuntungan Besar untuk 4 Shio Ini

Asep, pernah di Kompas dan Metro TV ini mengingatkan agar wartawan tetap konsisten menerapkan kode etik jurnalistik. Mengingat wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi hukum.

“Jadi jangan sampai kawan-kawan melakukan pembulian, verbal maupun nonverbal yang bisa mendegradasikan fungsi wartawan. Karena tugas tugas wartawan dilindungi hukum,” sampainya.

UKW yang difasilitasi oleh Dewan Pers di Bengkulu ini, dilaksanakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI dan PT. Aksara Solopos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: