Udah Kebelet Punya Tanah? Hati-hati Sama Penipuan!
Penipuan jual beli tanah makin marak dan banyak korbannya. Simak langkah hukum yang bisa Kamu am--freepik.com/freepik
Jangan malas buat ngecek status tanah di BPN. Ini bisa Kamu lakukan secara langsung atau melalui aplikasi resmi BPN.
Pastikan tanah yang Kamu incar bebas dari sengketa dan memiliki sertifikat yang sah.
2. Gunakan Jasa Notaris Terpercaya
Jangan langsung percaya sama makelar atau perantara.
Selalu libatkan notaris yang terpercaya untuk memverifikasi legalitas tanah dan proses jual beli.
Notaris punya kewajiban memastikan semua dokumen dan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
3. Hindari Transaksi Tunai
Selalu lakukan pembayaran melalui rekening bank yang tercatat.
Hindari transaksi tunai, apalagi tanpa bukti yang sah.
Ini penting buat keamanan dan pembuktian kalau nanti ada masalah.
BACA JUGA:8 Langkah Ampuh Merawat Tanaman Alpukat Mentega agar Berbuah Melimpah
BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi PPPK Bengkulu Tengah Dibuka Bulan Ini, Kuota 1.980 Formasi Siap Tampung Honorer
4. Cari Tahu Riwayat Penjual
Jangan ragu untuk mencari tahu latar belakang penjual.
Tanya ke tetangga sekitar atau cari info lewat internet untuk memastikan reputasi penjual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: