HONDA

Gugatan Perceraian Andre Taulany Ditolak, Ternyata Ini Penyebabnya

Gugatan Perceraian Andre Taulany Ditolak, Ternyata Ini Penyebabnya

Ternyata ini penyebabnya kenapa gugatan perceraian Andre Taulany ditolak.--Instagram/andreastaulany

RAKYATBENGKULU.COM  - Gugatan perceraian Andre Taulany yang didaftarkan pada 4 April 2024 lalu resmi ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa. Berikut ini penyebab penolakan tersebut.

Andre Taulany mengajukan gugatan terhadap istrinya Rien Wartia Triginia atau biasa akrab dipanggil dengan Erin di Pengadilan Agama Tigaraksa namun sayangnya gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim. 

Berikut ini faktor penyebab terjadinya penolakan yang diungkapkan oleh Ummi Azma yang merupakan humas dari pengadilan agama Tigaraksa bahwa adanya kurang komunikasi di antara keduanya.

"Bahwa majelis hakim menolak permohonan termohon dari pertimbangan majelis hakim bahwa adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus itu tidak terbukti," tuturnya.

BACA JUGA:Tren Fashion Musim Gugur 2024 di Indonesia: Warna dan Gaya yang Akan Hits di Oktober Ini

BACA JUGA:Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu: Siswa dan ASN Boleh Ikut Dengarkan Kampanye Pilkada

Dijelaskan oleh Ummi Azma sebagai Humas dari Pengadilan Agama Tigaraksa bahwa gugatan yang diajukan oleh Andre Taulany tersebut melalui kuasa hukumnya tidak terbukti secara sah.

Berdasarkan pertimbangan tersebut gugatan perceraian yang diajukan oleh Andre Taulany ditolak oleh majelis hakim, hanya kurang komunikasi saja sehingga permohonan pemohon tersebut tidak memenuhi.

Sesuai dengan pasal 39 ayat 2 Undang-undang  No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan jo pasal 19 huruf f peraturan pemerintah No 9 tahun 1975 jo pasal 119 huruf f kompilasi hukum Islam.

Dari pasal-pasal yang diajukan oleh kuasa hukum Andre Taulany ternyata tidak terbukti terjadinya perselisihan di antara suami istri tersebut di pertimbangan majelis hakim.

BACA JUGA:Ini Dia 5 Penjabat Sementara Bupati yang Dikukuhkan Pemprov Bengkulu

BACA JUGA:Perayaan HUT Lantas Ke-69 di Polda Bengkulu: Apresiasi Inovasi dan Dukungan Pengamanan Pilkada 2024

Maka dari itu ternyata kuasa hukum Andre Taulany yang dikuasakan kepada Novia Manurung akan mengadakan upaya hukum banding untuk kasus perceraian tersebut.

"Tidak terbukti ini kan belum berkekuatan hukum tetap masih masa banding nanti sudah berkekuatan hukum tetap pada 4 Oktober 2024. Kalau tidak ada yang banding berarti pemohon dan termohon masih suami istri," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber