HONDA

Rincian Pagu Dana DAK Fisik 2025 untuk Lampung: Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pesawaran, dan Way Kanan

Rincian Pagu Dana DAK Fisik 2025 untuk Lampung: Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pesawaran, dan Way Kanan

Ini adalah Rincian Pagu Dana DAK Fisik 2025 untuk Lampung: Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pesawaran, dan Way Kanan.--peri/rakyatbengkulu.com

Alokasi Dana DAK Fisik ini akan dilaksanakan setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025. 

Untuk informasi lebih lanjut mengenai APBN 2025, kunjungi RakyatBengkulu.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: