Tips Membawa Barang Saat Berkendara dengan Aman dan Nyaman dari Astra Motor Bengkulu
Astra Motor Bengkulu bagikan tips membawa barang saat berkendara dengan aman dan nyaman.--dokumen/rakyatbengkulu.com
RAKYATBENGKULU.COM - Sepeda motor telah menjadi moda transportasi yang sangat populer di Indonesia.
Terutama untuk melakukan aktivitas sehari-hari seperti mengantar anak sekolah, berolahraga, belanja ke pasar, berangkat ke tempat kerja, dan lain-lain.
Namun, membawa barang saat berkendara memerlukan perhatian khusus agar tetap aman dan nyaman.
Dalam pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan, tercantum beberapa syarat teknis yang harus dipenuhi oleh pengendara sepeda motor.
BACA JUGA:Pilihan Warna Honda CB150R Streetfire: Tampil Lebih Berani dan Sporty
BACA JUGA:Honda CB150R Streetfire: Spesifikasi dan Teknologi untuk Pengendara Modern
Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah muatan harus memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi, tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi, dan barang muatan harus ditempatkan di belakang pengemudi.
Mengemudi sepeda motor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa orang lain atau barang dapat dijerat dengan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Oleh karena itu, penting bagi pengendara sepeda motor untuk memperhatikan faktor keselamatan saat membawa barang.
BACA JUGA:Keunggulan Teknologi Terkini pada Honda CB150R Streetfire: Meningkatkan Kenyamanan dan Performa
BACA JUGA:Nikmati Promo Spesial Honda di Kejurprov Drumband Bengkulu 2024, Hemat Angsuran Rp6,5 Juta!
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika membawa barang saat berkendara:
1. Perhatikan berat barang bawaan
Pastikan Anda tidak mengangkut barang bawaan yang melebihi kapasitas atau standar kendaraan bermotor.
Berat muatan yang tidak sesuai dapat menyebabkan kondisi suspensi atau shockbreaker pada motor rusak.
2. Barang bawaan jangan sampai melebihi stang motor
Jika Anda berkendara dengan membawa barang bawaan di depan, maka barang yang Anda angkut tersebut tidak boleh melebihi panjang dari stang kendaraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: