Polisi Buru 2 DPO Anggota Geng Motor di Kota Bengkulu yang Diduga Otak Penganiayaan
2 DPO anggota geng motor di Kota Bengkulu yang diduga otak penganiayaan diburu polisi.--dokumen/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Setelah 2 anggota geng motor ditangkap yang terlibat penganiayaan, FI (19) dan DS (19) warga Kota BENGKULU, saat ini polisi memburu 2 pelaku lainnya.
Diketahui ke 2 pelaku yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), diduga sebagai otak terkait kasus pembacokan terhadap Muhammad Rahfik Septiwan (20).
Warga Jalan Kapuas 4, Kelurahan Lingkar Barat, tanggal 26 Agustus 2024 lalu.
Adapun kedua DPO yang diburu polisi yaitu berinisial RJ dan BK warga Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Keterlibatan 32 Pelajar dalam Geng Motor, Polresta Bengkulu Berikan Pembinaan
Mereka berdua juga merupakan anggota geng motor.
Kedua nama DPO ini diperoleh polisi setelah memeriksa FI dan DS.
Dimana sebelumnya, Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu dan Polsek jajaran mengamankan 32 anggota geng motor Wagana, pada Minggu dini hari, 29 September 2024.
Berdasarkan 32 anggota geng motor tersebut, polisi menetapkan 2 orang diantaranya yaitu FI dan DS sebagai tersangka penganiayaan di Jalan Kapuas 4.
BACA JUGA:Jika Terbukti Bersalah, 20 Anggota Diduga Geng Motor di Kota Bengkulu Bakal Disel
BACA JUGA:Operasi Besar-Besaran! 20 Anggota Geng Motor Diciduk, Mayoritas Pelajar Bengkulu
Hal ini Dibenarkan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Deddy Nata, S.IK.
Ia mengatakan kalau saat ini FI dan DS sudah ditahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: