HONDA

Pilkada 2024: Bawaslu Rejang Lebong Tekankan Netralitas Kepala Desa, Laporkan Jika Ada Pelanggaran!

Pilkada 2024: Bawaslu Rejang Lebong Tekankan Netralitas Kepala Desa, Laporkan Jika Ada Pelanggaran!

Bawaslu Rejang Lebong--badri/rakyatbengkulu.com

Tegas, Pelanggaran Bisa Berujung Pidana

Tak hanya teguran, pelanggaran netralitas oleh Kades juga bisa berdampak serius. 

Selain diberhentikan, pelanggaran tersebut juga bisa berujung pada proses hukum jika ditemukan unsur pidana. 

BACA JUGA:7 Tips Ampuh Merawat Kuku Agar Tetap Cantik dan Sehat

BACA JUGA:8 Manfaat Menakjubkan dari Air Rebusan Daun Ubi Jalar untuk Kesehatan

"Kami mendorong agar Kades mematuhi aturan, tidak membuat kebijakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon di Pilkada. Pelanggaran netralitas bukan hal yang bisa dianggap remeh,” tambah Merli.

Ajak Masyarakat Aktif Melapor

Bawaslu Rejang Lebong juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga netralitas Kades. 

"Jika ada masyarakat yang mengetahui pelanggaran netralitas oleh Kades dalam Pilkada Serentak 2024, silakan laporkan ke Bawaslu dengan bukti yang jelas. Kami akan memprosesnya sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutup Merli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: