HONDA

BPC HIPMI Lebong Minta Pihak Lain Tidak Giring Opini Buruk pada Kasus Mardani Maming

BPC HIPMI Lebong Minta Pihak Lain Tidak Giring Opini Buruk pada Kasus Mardani Maming

Pada kasus Mardani Maming, BPC HIPMI Lebong minta pihak lain tidak giring opini buruk.--dokumen/rakyatbengkulu.com

Terkait itu, Pengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum UII, Dr Mahrus Ali menilai dengan tegas menyatakan bahwa Mardani H Maming tidak melanggar semua pasal yang dituduhkan. 

“Koreksi putusan menjadi penting, ini tidak hanya untuk Maming, tapi untuk mempertebal rasa kepercayaan publik pada Mahkamah Agung,” terang Mahrus Ali. 

BACA JUGA:Korban Mafia Peradilan, Akademisi Antikorupsi Ikut Bersuara Bebaskan Mardani Maming

BACA JUGA:Ternyata Hal Ini yang Membuat Petisi Pembebasan Mardani H Maming Ramai Ditandatangani

Menurutnya putusan pengadilan atas Mardani H Maming dengan jelas memperlihatkan kekhilafan atau kekeliruan nyata. 

"Unsur menerima hadiah dari pasal yang didakwakan tidak terpenuhi karena perbuatan hukum dalam proses bisnis seperti fee, dividen, dan utang piutang merupakan hubungan keperdataan yang tidak bisa ditarik dalam ranah pidana,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Prof. Dr. Topo Santoso, SH, MH, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia juga menegaskan hal yang sama.

Akademisi yang juga menjabat sebagai Tim Asistensi Penyusunan Rancangan UU Pemberantasan Tipikor dan RUU KUHP Nasional ini, menyatakan ada beberapa hal yang menunjukkan kekeliruan hakim yang mengadili Mardani H Maming.

BACA JUGA:BPC HIPMI Batam Pertanyakan Keadilan dalam Kasus Mardani H Maming

BACA JUGA:Influencer di Bengkulu Ditangkap Promosikan Situs Judi Online, Raup Rp 100 Juta dalam Setahun, Begini Modusnya

“Putusan pengadilan atas Mardani H Maming dengan jelas memperlihatkan kekhilafan atau kekeliruan nyata. Unsur menerima hadiah dari pasal yang didakwakan tidak terpenuhi karena perbuatan hukum dalam proses bisnis seperti fee, dividen, dan utang piutang merupakan hubungan keperdataan yang tidak bisa ditarik dalam ranah pidana,” katanya.

Apalagi, ada putusan Pengadilan Niaga yang ditempuh dalam mekanisme sidang terbuka.

Putusan itu menyatakan tidak terdapat kesepakatan diam-diam, karena itu tidak ada hubungan sebab akibat antara keputusan terdakwa selaku Bupati dengan penerimaan fee atau dividen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: