HONDA

Buntut Panjang Kedatangan Denny Sumargo ke Rumah Farhat Abbas, Dilaporkan ke Polisi

Buntut Panjang Kedatangan Denny Sumargo ke Rumah Farhat Abbas, Dilaporkan ke Polisi

Denny Sumargo --Instagram/sumargodenny

RAKYATBENGKULU.COM – Kasus kedatangan Denny Sumargo ke rumah Farhat Abbas berujung pelaporan ke polisi, setelah ancaman akan “dihajar” menjadi dasar laporan yang diajukan.

Kasus ini bermula ketika Denny Sumargo mengunjungi kediaman Farhat Abbas setelah menerima ancaman dari pengacara kondang tersebut. 

Akibat dari kunjungan ini, Denny Sumargo dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan pada 7 November 2024.

Kepolisian Jakarta Selatan melalui humasnya, AKP Nurma Dewi mengonfirmasi adanya laporan dari Farhat Abbas.

BACA JUGA:6 Manfaat Kesehatan dari Mengonsumsi Pir Merah Sebagai Sumber Antioksidan yang Kuat

BACA JUGA:8 Manfaat Mengonsumsi Jambu Jamaika, Salah Satunya Mencegah Kanker

Ia menyampaikan bahwa yang menjadi korban adalah FA untuk kasus yang dilaporkan dengan pelapor adalah MR dan yang dilaporkan adalah DS.

Kasus ini tengah diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan. 

Menurut AKP Nurma Dewi, Farhat Abbas datang ke Polres Jakarta Selatan dengan didampingi kuasa hukumnya untuk melaporkan Denny Sumargo.

Terkait pasal-pasal yang dilaporkan, pihak kepolisian menyebutkan bahwa Denny Sumargo disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 Pasal 16 tentang diskriminasi ras dan pasal 56 KUHP tentang ujaran kebencian.

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Siap Tindaklanjuti Penggunaan Aset Daerah yang Belum Dikembalikan

BACA JUGA:Menghadapi Cuaca Ekstrem, BPBD Rejang Lebong Siaga 24 Jam Hadapi Ancaman Bencana

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Denny Sumargo menyebut dirinya sebagai orang Makassar yang siap menerima tantangan Farhat Abbas secara sukarela. Akibat pernyataan ini, Denny Sumargo kini menghadapi ancaman hukuman hingga maksimal 5 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Pihak kepolisian akan memanggil seluruh pihak yang terkait dalam kasus ini untuk pendalaman lebih lanjut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: