Polres Bengkulu Utara Tilang 13 Truk Berknalpot Bising
Polres Bengkulu Utara Tilang 13 Truk Berknalpot Bising--Instagram/humaspolresbklutara
RAKYATBENGKULU.COM - Polres Bengkulu Utara menindak tegas 13 truk yang menggunakan knalpot bising hasil modifikasi pada 10 November 2024.
Polres Bengkulu Utara tidak hanya menindak sepeda motor; truk-truk yang menggunakan knalpot bising juga menjadi sasaran.
Operasi ini berhasil mengamankan 13 truk, dengan tujuh di antaranya ditahan di Mapolres Bengkulu Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kelengkapan kendaraan.
Sanksi tilang diberikan kepada kendaraan, baik motor maupun truk, yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
BACA JUGA:Tetap Produktif Saat Hujan Turun: 7 Tips Buat Kamu yang Harus Kerja dari Rumah
Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat mengenai gangguan suara yang ditimbulkan oleh knalpot bising tersebut.
“Ternyata tidak sedikit truk yang menggunakan knalpot modifikasi sehingga mengganggu masyarakat dengan suara kebisingan yang ditimbulkan," kata Wakapolres Bengkulu Utara, Kompol Kadek Suwantoro dikutip KoranRB.id.
Menurut Kompol Kadek Suwantoro, penindakan ini dilaksanakan atas dasar laporan masyarakat yang merasa terganggu oleh suara keras knalpot modifikasi.
Selain itu, banyaknya truk yang melaju kencang di jalanan juga menimbulkan keresahan.
BACA JUGA:Tragedi Sengketa Tanah Berujung Pembunuhan Warga Sumur Dewa, 1 Tersangka Ditetapkan
Dalam operasi ini, pihak kepolisian juga memeriksa kelengkapan kendaraan lainnya, termasuk angkutan truk batu bara.
Tim Sat Sabhara turut membantu pengamanan selama penindakan berlangsung, bekerja sama dengan personel lalu lintas untuk memastikan seluruh pelanggar diberikan sanksi tilang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: