HONDA

Bejat! Ayah di Bengkulu Tengah Tega Rudapaksa Anak Kandung

Bejat! Ayah di Bengkulu Tengah Tega Rudapaksa Anak Kandung

Bejat! Ayah di Bengkulu Tengah Tega Rudapaksa Anak Kandung--Dok/KORANRB.ID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM –  Seorang ayah di Kabupaten Bengkulu Tengah diamankan Satreskrim Polres Bengkulu Tengah, lantaran tega merudapaksa darah dagingnya sendiri.

AJ (37) diamankan lantaran merudapaksa anak kandungnya yang beranjak remaja. Saking bejatnya, aksi ini bahkan sudah dilakukan AJ sebanyak 3 kali kepada putri kandungnya tersebut.

Oleh pihak kepolisian, AJ diamankan pada Jumat 8 November 2024.

Dari hasil pemeriksaan dan pengakuannya, aksi bejat kepada anak kandungnya tersebut telah dilakukan pada Maret 2021, April 2021 dan Februari 2022.

Saat menjalankan aksinya, AJ mengancam akan membunuh darah dagingnya jika menolak.

BACA JUGA:Kurangnya Serapan Dana BOK di Mukomuko, Program Stunting Tidak Berjalan

BACA JUGA:Manfaatkan Limbah Dapur Menjadi Bokashi untuk Meningkatkan Kualitas Tanah

Aksi ini dilakukan AJ di kediamannya dalam keadaan sepi.

“Sudah tiga kali tersangka ini melancaekan aksi bejatnya.Tersangka ini melancarkan aksinya disaat rumah dalam keadaan sepi.Setiap kali meminta kepada anaknya, tersangka ini mengancam akan membunuh apabila tak dituruti,” kata polres Bengkulu Tengah, AKBP Dedi Wahyudi, S.Sos, S.IK, MH, M.IK melalui Kasat Reskrim AKP. Saman Putra, SH, MH dikutip KORANRB.ID.

Aksi bejat ayah kandung terhadap anaknya ini terungkap saat korban memberanikan diri melapor ke pihak kepolisian. 

Meski dalam kondusi traumatis, korban pertama kali melaporkan kejadian yang dialaminya ini ke Polsek Talang Empat pada 7 November 2024, lalu.

Kini korban mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Polres Bengkulu Tengah atas kondisi yang dialaminya.

BACA JUGA:Musik Populer di TikTok Bisa Mengubah Tren Global Industri Musik, Bagaimana Bisa?

BACA JUGA:Drama Korea Wajib Ditonton November 2024: Kisah Seru dan Romantis yang Lagi Diperbincangkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: