HONDA

Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Puguk Pedaro Segera Disidang, Kerugian Negara Capai Rp804 Juta

Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Puguk Pedaro Segera Disidang, Kerugian Negara Capai Rp804 Juta

Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Puguk Pedaro Segera Disidang, Kerugian Negara Capai Rp804 Juta--Dok/KORANRB.ID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Puguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong, yang menyeret mantan Kepala Desa dan Bendahara Desa setempat, segera memasuki persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu.

Pelimpahan perkara ini, menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH, MH, direncanakan paling cepat pada Jumat pekan ini atau awal pekan depan.

“Kalau tidak Jumat (pekan ini, red), Senin atau Selasa (pekan depan, red) paling lambat,” ujar Robby dikutip KORANRB.ID.

Menurutnya, saat ini pihak kejaksaan masih melengkapi administrasi untuk pelimpahan kasus tersebut ke PN Tipikor Bengkulu agar proses persidangan bisa segera dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan.

BACA JUGA:Minim Vaksin, Dinas Pertanian Bengkulu Selatan Soroti Kebutuhan Penanganan Penyakit Ternak

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Kebut Pemulihan Infrastruktur, Dapat Suntikan Dana Rp34,9 Miliar dari BNPB

Robby menjelaskan bahwa kedua tersangka, ST dan YD, telah ditahan dan saat ini juga masih menghadapi persidangan dalam kasus lain di Pengadilan Negeri Tubei terkait dugaan keterlibatan mereka dalam mafia tanah.

Tersangka ST merupakan mantan Kepala Desa Puguk Pedaro, sementara YD adalah mantan Kaur Keuangan Desa.

Dalam kasus korupsi DD dan ADD tahun anggaran 2022, keduanya diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp804 juta lebih, berdasarkan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Lebong.

Kerugian tersebut timbul dari berbagai pos anggaran di Desa Puguk Pedaro, mulai dari pembayaran honor perangkat desa, dana penanganan COVID-19, hingga Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).

BACA JUGA:Kurangnya Serapan Dana BOK di Mukomuko, Program Stunting Tidak Berjalan

BACA JUGA:Manfaatkan Limbah Dapur Menjadi Bokashi untuk Meningkatkan Kualitas Tanah

Bahkan, sejumlah proyek fisik di desa tersebut juga ditemukan adanya indikasi penyimpangan.

Berdasarkan keterangan tersangka, sebagian besar dana yang diselewengkan digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk untuk membayar utang yang timbul ketika ST mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.

 Kedua tersangka telah ditahan di sel tahanan Polres Lebong sebelum kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lebong.

Dalam proses penyelidikan, tim Satreskrim Polres Lebong memeriksa lebih dari 34 saksi.

BACA JUGA:7 Anime Terbaru yang Harus Ditonton Tahun Ini, Cerita Epik dan Visual Menakjubkan!

BACA JUGA:Musik Populer di TikTok Bisa Mengubah Tren Global Industri Musik, Bagaimana Bisa?

Hasil pemeriksaan tersebut mengerucut pada dugaan keterlibatan dua mantan pejabat desa ini dalam kasus korupsi yang merugikan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: