Money Politic Bukan Cuma Uang! Ini Peringatan Penting dari Bawaslu Jelang Pencoblosan
Bawaslu Bengkulu Selatan dalam mengingatkan masyarakat akan ancaman politik uang menjelang Pilkada serentak 2024--freepik.com/freepik
4. Uang transport untuk mengganti waktu kerja pemilih, seperti petani yang diberi uang agar datang ke TPS daripada bekerja di ladang.
5. Hadiah barang dengan nilai di atas Rp1 juta, misalnya hadiah dalam perlombaan atau kegiatan lainnya.
6. Token listrik dan barang konsumsi seperti alat ibadah atau perlengkapan sekolah.
7. Sumbangan ke komunitas atau organisasi, dengan harapan mereka mendukung kandidat tertentu.
8. Bantuan berupa pembangunan fasilitas umum atau donasi untuk rumah ibadah.
9. Iming-iming proyek, kontrak, atau promosi jabatan.
BACA JUGA:Simak Rincian Dana Desa 2025 Morowali Provinsi Sulawesi Tengah, Total Rp102 Miliar: Ini Lengkapnya
“Semua jenis politik uang ini dilarang dalam pemilu, termasuk Pilkada serentak 2024. Jika ada pasangan calon yang terbukti melanggar, mereka akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Arif.
Meski begitu, hingga saat ini Bawaslu Bengkulu Selatan belum menerima laporan resmi terkait praktik politik uang di wilayah tersebut.
Arif menekankan kepada Panwascam dan PKD untuk terus mengawasi jalannya Pilkada dengan ketat.
BACA JUGA:Perawatan Wajah Pria Sesuai Musim, Berikut Ini Tips untuk Cuaca Panas dan Dingin
BACA JUGA:Mengenal Produk Anti-Aging untuk Pria: Tips Penting Usia 30-an
“Kami memastikan pengawasan tetap dilakukan secara intensif, dan kami sangat menunggu laporan dari masyarakat,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: