Janda Dua Anak Ditangkap Polisi, Diduga Jajakan Teman Wanita Lewat MiChat
Janda Dua Anak Ditangkap Polisi, Diduga Jajakan Teman Wanita Lewat MiChat--Dok/KORANRB.ID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Polisi bongkar praktik perdagangan orang, seorang janda di Kaur diduga jajakan teman wanita dengan tarif Rp700 ribu.
Seorang janda berinisial CC (27) warga Desa Padang Jati Kecamatan Luas Kabupaten Kaur ditangkap tim unit Pidum Satreskrim Polres Kaur karena diduga terlibat dalam praktik perdagangan orang.
CC, yang merupakan ibu dua anak perempuan yang masih kecil, disangka menjadi mucikari dengan memperdagangkan dua wanita kepada pria melalui aplikasi MiChat.
Penangkapan CC terjadi pada 3 November 2024 setelah pihak kepolisian mengidentifikasi adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukum Polres Kaur.
BACA JUGA:Aksi Jual Beli BBM Ilegal, Ayah Empat Anak Ditangkap Saat Sedang Pindahkan Pertalite ke Jerigen
Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th dalam rilis yang disampaikan KBO Pidum Iptu Aldino Murullah S.Tr.K, mengungkapkan bahwa CC mengaku baru enam bulan menjalani pekerjaan ini.
"Kita berhasil amankan tersangka kasus TPPO, pengakuannya baru 6 bulan jadi mucikari," kata Aldino dikutip KORANRB.ID.
Modus operandi yang digunakan tersangka adalah mencari pria hidung belang melalui aplikasi MiChat atau secara langsung.
Saat penangkapan, CC mengirimkan foto dua wanita kepada seorang pria berinisial SR, meminta bayaran sebesar Rp700 ribu untuk satu kali pertemuan dengan salah satu wanita tersebut.
Dari transaksi ini, CC mendapatkan komisi bervariasi antara Rp50 ribu hingga Rp500 ribu.
CC juga diketahui mengarahkan para pria yang ingin bertemu wanita ke lokasi yang telah disepakati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: