HONDA

Maksimalkan Pengawasan di Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Rejang Lebong Siap Bertindak

Maksimalkan Pengawasan di Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Rejang Lebong Siap Bertindak

Ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Ahmad Ali--Badri/rakyatbengkulu.com

REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan berlangsung mulai 24 hingga 26 November 2024, atau tiga hari sebelum hari pemungutan suara di Kabupaten Rejang Lebong. 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rejang Lebong telah menginstruksikan jajarannya untuk memaksimalkan pengawasan guna mencegah potensi pelanggaran.

Beberapa jenis pelanggaran yang menjadi fokus pengawasan adalah politik uang, kampanye hitam, serta pelanggaran lain yang bersifat masif di lapangan.

Ketua Bawaslu Rejang Lebong, Ahmad Ali, menegaskan bahwa pengawasan melibatkan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) yang tersebar di 156 desa/kelurahan, serta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di 445 TPS yang tersebar di 15 kecamatan.

BACA JUGA:Survei Disway: Elektabilitas Ridwan Kamil 44 Persen, Ungguli Pramono 40 Persen di Pilkada DKI Jakarta

BACA JUGA:Dihantam Ombak, Kapal Nelayan di Air Napal Karam, 1 Meninggal dan 4 Selamat

"Instruksi memaksimalkan pengawasan pada masa tenang ini sudah disampaikan ke setiap jajaran Bawaslu Rejang Lebong. Jika warga mengetahui adanya dugaan pelanggaran Pilkada, silakan melaporkan ke pengawas pemilu terdekat," ujar Ahmad Ali.

Meski TPS belum didirikan, seluruh PTPS sudah mulai dikerahkan untuk melakukan pengawasan dan pencegahan pelanggaran. 

"Kami ingin memastikan kinerja pengawasan berjalan baik demi menciptakan Pilkada yang jujur, damai, dan bermartabat, sehingga melahirkan pemimpin pilihan rakyat," tambahnya.

Ahmad Ali juga menjelaskan bahwa masa tenang menandai berakhirnya aktivitas kampanye, termasuk penurunan semua alat peraga kampanye (APK) pasangan calon.

BACA JUGA:Alun-Alun Kota Bintuhan Resmi Dibuka, Harapan Bupati Lismidianto Jadi Ikon Baru dan Pusat Aktivitas Masyarakat

BACA JUGA:10 Tips Melindungi Privasi di Smartphone Kamu dengan Mudah dan Aman

"Bawaslu telah menyurati partai politik pengusung pasangan calon, termasuk LO dari tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta gubernur dan wakil gubernur, untuk menertibkan alat peraga kampanye secara mandiri. Jika masih ada yang terpasang, kami akan melakukan penertiban," tegas Ahmad Ali.

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Rejang Lebong, Herwan Antoni mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka pada 27 November 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: