Pengadilan Agama Jakarta Selatan Tolak Permohonan Pengesahan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini
Pengadilan Agama Jakarta Selatan Tolak Permohonan Pengesahan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini--Instagram/dhirmanputra
Sebagai solusi, mereka diminta untuk melangsungkan pernikahan ulang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Maka jalan keluarnya berdasarkan hukum, mereka harus menikah ulang dengan wali yang benar, dan kemudian dicatatkan di KUA,” kata Suryana.
BACA JUGA:Timnas Muda Bersinar, PSSI Siapkan 31 Pemain untuk Berjuang di Piala AFF 2024
Dengan demikian, untuk mendapatkan pengesahan yang sah, Rizky Febian dan Mahalini harus melangsungkan pernikahan ulang sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh hukum pernikahan di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: