ASN Pemkab Kaur Dibui! Tipu Rekan Kerja Rp360 Juta, Modus Investasi Ayam Potong
ASN Pemkab Kaur Dibui! Tipu Rekan Kerja Rp360 Juta, Modus Investasi Ayam Potong--Rbkoranid/rusmanafrizal
Kali ini, korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp185 juta dengan janji keuntungan Rp25 juta per panen selama 15 kali panen.
Sayangnya, korban hanya menerima keuntungan sebanyak tiga kali, dan setelah itu tersangka tidak lagi memberikan pembayaran.
Merasa tertipu, korban melaporkan kasus ini ke Polres Kaur. Setelah penyelidikan, polisi memastikan bahwa korban mengalami kerugian total sebesar Rp360 juta.
BACA JUGA:Pohon Natal Lisa BLACKPINK Dihiasi dengan Boneka Labubu, Intip Penampakannya di Instagram!
BACA JUGA:Dinsos Mukomuko Siapkan Bantuan untuk Korban Kebakaran dan Rumah Tertimpa Pohon
“Kita masih lakukan pengembangan, apakah ada keterlibatan orang lain dalam kasus ini,” terang Kasat Reskrim.
Atas tindakannya, HE dijerat pasal 372 KUHPidana atau 378 KUHPidana yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat Kabupaten Kaur untuk lebih berhati-hati saat melakukan kerja sama usaha.
BACA JUGA:6 Panduan Mudah Membuat Lilin Aromaterapi, DIY untuk Dekorasi dan Relaksasi!
BACA JUGA:10 Kerajinan Tangan Sederhana dari Barang Bekas di Rumah
“Saya imbau sebelum buka usaha agar lebih hati-hati, jangan terlalu mudah percaya,” pesan Kasat.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan janji keuntungan besar, terutama dalam investasi yang tidak jelas legalitasnya.
Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Tipu Teman Kantor Rp360 Juta, ASN Pemkab Kaur Dibui, Penipuan Investasi Ternak Ayam Potong
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: