HONDA

Realisasi PAD Rejang Lebong 2024 Capai 75%, Target 2025 Ditingkatkan Jadi Rp 93 Miliar

Realisasi PAD Rejang Lebong 2024 Capai 75%, Target 2025 Ditingkatkan Jadi Rp 93 Miliar

Kepala Bidang Penagihan dan Pendapatan BPKD Kabupaten Rejang Lebong Oki Mahendra--Badri/rakyatbengkulu.com

REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun 2024 tercatat mencapai 78 persen, atau sekitar Rp 58,5 miliar dari target Rp 78 miliar. 

Meskipun sudah mencapai angka yang signifikan, pencapaian tersebut tidak sepenuhnya optimal karena ada kendala pada awal tahun.

Pada bulan Januari dan Februari 2024, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong tidak melakukan penarikan pajak dan retribusi daerah. 

Hal ini disebabkan karena payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) sedang dalam evaluasi untuk disesuaikan dengan UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

BACA JUGA:Sungguh Terlalu! Ayah di Mukomuko Tega Gagahi Anak Kandung, Aksinya Terungkap Karena Hal Ini

BACA JUGA:Sekda Rejang Lebong Pimpin Upacara Hari Amal Bakti Kemenag Ke-79 di Curup

Kepala Bidang Penagihan dan Pendapatan BPKD Kabupaten Rejang Lebong, Oki Mahendra, menjelaskan bahwa evaluasi terhadap Perda tersebut sangat mempengaruhi penerimaan PAD. Tanpa adanya payung hukum yang jelas, BPKD tidak dapat melakukan penarikan pajak dari wajib pajak.

"Januari dan Februari kita tidak menarik pajak dan retribusi karena payung hukumnya belum ada, sehingga berpengaruh terhadap capaian realisasi PAD," ungkap Oki Mahendra.

Untuk mengejar target PAD tahun 2024, Oki Mahendra menyebutkan bahwa langkah-langkah strategis telah diambil. 

Salah satunya adalah dengan mengingatkan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) pengumpul pajak untuk bekerja keras memenuhi target tersebut. 

BACA JUGA:12 Tenaga Satpam RSUD Mukomuko Dirumahkan, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:7 YouTuber dengan Penghasilan Tertinggi di Indonesia, Selain Raffi Ahmad dan Deddy Corbuzier

Setiap bulan, BPKD bersama dengan Sekda dan Bupati Rejang Lebong melakukan evaluasi terhadap penerimaan PAD.

"Penerimaan PAD yang berasal dari pajak dan retribusi daerah itu sendiri dihimpun oleh 11 OPD yang ada di lingkungan Pemkab Rejang Lebong," kata Oki Mahendra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: