HONDA

Dua Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Bengkulu, Kejati Terima SPDP Kasus Sabu dan Ganja

Dua Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Bengkulu, Kejati Terima SPDP Kasus Sabu dan Ganja

Dua Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Bengkulu, Kejati Terima SPDP Kasus Sabu dan Ganja--

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Bidang Pidana Umum (Pidum) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) terkait kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Provinsi Bengkulu. 

Kasus ini melibatkan dua tersangka yang merupakan anggota Polri, yakni YS (39) warga Sumur Dewa Kota Bengkulu, dan IA (36) warga Desa Talang Ulu Kabupaten Lebong.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH, mengonfirmasi penerimaan SPDP dari penyidik Polda Bengkulu. 

"Memang benar kita ada menerima SPDP dari Penyidik Polda Bengkulu SPDP tersebut untuk dua tersangka penyalagunaan narkotika jenis sabu dengan dua orang tersangka mereka adalah oknum Polri," ungkap Ristianti.

BACA JUGA:Babinsa Koramil 408-05/Manna Dampingi Petani untuk Meningkatkan Ketahanan Pangan di Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Korban Perkelahian di Bengkulu Selatan Tewas Akibat Luka Tusukan, Begini Keterangan Pihak Keluarga

Kronologi penangkapan kedua tersangka dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Bengkulu di dua lokasi berbeda. 

Tersangka IA ditangkap di kawasan Jalan Hj. Rohim Kelurahan Kepala Siring Kabupaten Rejang Lebong. 

Dalam penangkapan tersebut, IA diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.

Sementara itu, tersangka YS diamankan di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu pada 4 Januari lalu. 

BACA JUGA:Punya Manfaat Positif, Ini Pentingnya Bersikap Bodo Amat untuk Kesehatan Mental

BACA JUGA:Mengenali dan Mengatasi Burnout Sebelum Terlambat, Kesehatan Adalah Prioritas!

Dari tangan YS, aparat menyita barang bukti berupa 5 gram sabu dan 5 gram ganja. 

“Ini baru berkas SPDP awal, kita terima dan tunggu berkas selanjutnya dari Penyidik Polda Bengkulu,” tegas Ristianti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: