Vadel Badjideh Dijemput Paksa Polisi, Resmi Jadi Tersangka

Vadel Badjideh ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan persetubuhan dan aborsi atas anak Nikita Mirzani --Tiktok/chocolate
RAKYATBENGKULU.COM - Vadel Alfajar Badjideh (20) akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap Laura Meizani (LM) atau Lolly (17), putri dari artis Nikita Mirzani.
Setelah sempat menghindari panggilan polisi, Vadel akhirnya dijemput paksa oleh aparat kepolisian dan kini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Vadel berjanji akan menikahi Lolly setelah menjalin hubungan, namun janji tersebut hanya tipu daya agar korban bersedia melakukan hubungan badan.
"Kita berhasil melakukan penahanan tersangka tindak pidana persetubuhan dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan," ujar Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu, Jumat (14/2/2025) dikutip dari akun tiktok chocolate.
BACA JUGA:HIPMI Bengkulu Jalin Kerja Sama dengan Bank Bengkulu untuk Digitalisasi Keuangan Pengusaha Muda
Namun, hubungan tersebut berujung pada kehamilan korban.
Bukannya bertanggung jawab, Vadel justru memaksa Lolly untuk melakukan aborsi, agar kehamilannya tidak diketahui oleh keluarganya.
"Perbuatan tersangka dilakukan karena tidak mau diketahui oleh keluarganya," tambah Citra.
Dijemput Paksa Setelah Mangkir dari Pemeriksaan
Kasus ini mencuat setelah Nikita Mirzani melaporkan Vadel dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Polisi telah berulang kali memanggil Vadel untuk menjalani pemeriksaan, namun ia selalu menghindar.
Akhirnya, tim kepolisian melakukan penjemputan paksa dan membawa Vadel ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.
BACA JUGA:Polres Mukomuko Kunjungi Dapur MBG, Awak Media Dilarang Ambil Gambar, Ini Alasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: